0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Minggu, 07 Agustus 2022 23:50

Ferdy Sambo Diduga Aktor Penghilangan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Editor : Rasdiyanah
Ferdy Sambo. Foto: dok liputan6
Ferdy Sambo. Foto: dok liputan6

Ferdy Sambo diduga sebagai otak penghilangan CCTV dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang, dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan, pun penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Terkait dugaan tersebut, sejak Sabtu (6/8/2022), mantan Kadiv Propam Polri itu, dijebloskan ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim di Irsus, sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.

Baca Juga : Emak-emak yang Gagalkan Perampokan Awalnya Hendak Siram Air Cabai Tapi Diganti Toples

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari republika, Minggu (7/8/2022). 

Dedi menerangkan, perbuatan tidak profesional Irjen Sambo, salah-satunya, berupa pengambilan, pengamanan, dan juga dugaan pengrusakan CCTV di TKP kematian Brigadir J.

Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP. Apalagi, ‘pengamanan’ CCTV itu, dilakukan di TKP, yang merupakan rumah dinasnya sendiri. Hal tersebut, dikatakan Dedi, menjadi salah satu penghambat arah maju proses pengungkapan, dan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Puji Pemasangan Ribuan CCTV Pemkot Makassar di Lorong-lorong

“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi.

Pernyataan Dedi tersebut, sekaligus meluruskan banyak pemberitaan sejak Sabtu siang yang mengabarkan tentang Irjen Sambo yang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi, tidak ditahan. Tapi ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, untuk diperiksa karena ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP,” terang Dedi.

Baca Juga : Diganggu saat Main Catur, Pejabat Rumah Sakit di Makassar Aniaya Seorang Balita

25 Personel Kepolisian Diberlakukan Serupa

Penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian, yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian, yang melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar