Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.
Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.
Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempatkan di sel isolasi khusus. Pada hari itu juga, Kamis, Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam, beserta 7 personel tinggi di Div Propam Mabes Polri lainnya. Juga mencopot jabatan dua personel reserse dari Polres Jaksel.
Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos
“Dimana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Jenderal Sigit, Kamis.
Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.
“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
Baca Juga : Emak-emak yang Gagalkan Perampokan Awalnya Hendak Siram Air Cabai Tapi Diganti Toples
Kapolri Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan melakukan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Versi kepolisian, kematian Brigadir J, awalnya disebut, terjadi dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian baku tembak tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Puji Pemasangan Ribuan CCTV Pemkot Makassar di Lorong-lorong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

