0%
Senin, 08 Agustus 2022 12:10

LPSK Belum Terima Pengajuan Justice Collaborator Bharada E

Editor : Rasdiyanah
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto; dok liputan6
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto; dok liputan6

LPSK menyebut hingga saat ini belum menerima secara resmi pengajuan Justice Collaborator dari Bharada E. Rencana Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK ini menyusul banyaknya fakta baru yang Ia keluarkan terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan pihaknya belum bisa menemui Bharad E, sebab pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) dari Bharada E belum diterima oleh LPSK secara resmi. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) secara resmi. 

"Setelah permohonannya kami terima (selanjutnya temui Bharada E)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari liputan6, Senin (8/8/2022).

Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri

Ia mengungkapkan, hingga kini permohonan JC secara resmi dan tertulis belum dilakukan oleh pihak Bharada E. Baru sekadar lisan saja.

Sebelumnya, Penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya Bharada E atau Richard Eliezer berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," ujar dia.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Boerhanuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memenuhi syarat mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Boerhanuddin menyakini kliennya mampu mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Minta Perlindungan LPSK

"Ini kan pintu masuk di Bharada E. Kalau sudah kebuka semua udah gampang selanjutnya. Tapi pengajuan JC sementara masih berproses. Intinya klien kami minta perlindungan di LPSK," ujar dia.

Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV

Sementara itu, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer yang lain, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.

Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

"Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.

Sementara saat disinggung, apakah Bharada E mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik terhadap Brigadir J, Deolipa enggan untuk berbicara lebih detail. Dia hanya menunggu hasil autopsi dari jenazah Brigadir J.

"Enggak tahu, karena sedang didalami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar