PORTALMEDIA.ID, JAKARTA—Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkap berdasar pemeriksaan pendahuluan, pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
Menurut Albertina Ho, pihaknya telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.
Di mana, sebanyak 93 petugas cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik KPK."Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata Albertina Ho saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Mertua Komika Kiky Saputri Terpilih Jadi Dewas KPK
Dari pemeriksaan pendahuluan itu, sambung Albertina, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen. Salah satunya dokumen setor uang.
Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.
Baca Juga : Anak Buah Megawati Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Acara Lemhanas
Bila ditotal nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih."Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya," kata Albertina.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
