PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang etik kepada puluhan pegawai yang telah diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK. Saat ini sebanyak 15 orang telah menjalani sidang.
“Iya, yang 15 orang itu satu berkas begitu,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (17/1/2024).
Haris menjelaskan, total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK disidang oleh Dewas KPK. Mulai dari kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu, ada staf biasa, pengawal tahanan,” papar Haris.
Haris menjelaskan, kasus pungli di rutan KPK terkait penerimaan uang untuk mendapatkan fasilitas istimewa. seperti penggunaan ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” demikian Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News