PORTALMEDIA – Aksi perambahan hutan ilegal masih menjadi momok menakutkan bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Mirisnya, aktivitas penebangan pohon dan pembukaan lahan perkebunan secara ilegal ini justru marak terjadi di dalam kawasan konsesi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia.
Informasi yang dihimpun, sejumlah oknum diduga telah diamankan pihak berwenang akibat nekat membabat hutan di wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona. Namun, hingga saat ini pihak penegak hukum masih enggan membeberkan detail penanganan kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ujar Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).
Kendala Klasik: Kurang Personel dan Mindset Warga
Perambahan hutan di wilayah konsesi perusahaan tambang nikel raksasa ini seolah tak ada habisnya. Minimnya sumber daya manusia (SDM) pengawas di lapangan serta sulitnya mengubah pola pikir masyarakat menjadi tantangan berat bagi otoritas kehutanan.
Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali, mengaku pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada warga sekitar hutan agar tidak melakukan pengrusakan. Namun, teguran tersebut sering kali diabaikan.
"Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," tegas Pasi Nikmad Ali.
Gakkum: Perambahan Ilegal Lebih Brutal dari Perusahaan
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan secara liar oleh warga justru berdampak lebih fatal bagi lingkungan dibandingkan aktivitas perusahaan yang memiliki izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan, mereka punya Amdal, ada teknik mitigasi bencana, dan prosedur yang jelas," ungkap Ali Bahri, Kamis (16/4/2026).
Ali menjelaskan, perusahaan pemegang izin seperti PT Vale dibebani kewajiban mutlak untuk menjaga wilayah konsesinya. Ia mendesak pihak korporasi untuk tidak lepas tangan dan segera memperkuat langkah preventif guna mencegah gangguan lahan lebih lanjut.
Langkah Hukum Jadi Pilihan Terakhir
Sebagai garda terdepan penegakan hukum kehutanan, Ali Bahri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan hutan tanpa alas hak. Meski mengedepankan pembinaan, Gakkum tidak segan mengambil tindakan tegas.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News