PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan OP, anak dari Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulawesi Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bernama Qadhar Galang.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa OP diduga melakukan penganiayaan terhadap Galang seorang diri.
OP mengaku melakukan penganiayaan saat diperiksa setelah sebelumnya menyerahkan diri, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah ditahan. Pengakuan dia (OP) menganiaya," kata Jamaluddin, Selasa (23/1/2024).
Jamaluddin menerangkan bahwa OP disangkakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kedua rekan OP yang turut berada di lokasi kejadian juga sudah diperiksa sebagai saksi. OP sendiri diduga menganiaya Galang karena kesal lantaran merasa korban tidak menghormatinya sebagai senior di IPDN.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Hal ini membuat OP mengajak korban berkelahi ketika berada di dalam Ballroom hotel di Mamuju.
"Iya karena jengkel. (Pelaku) jengkel akhirnya dipanggil, diajak berkelahi," kata dia.
Sementara itu, Kadis Ketapang Sulbar Abdul Waris membantah anaknya melakukan pengeroyokan. Ia mengatakan bahwa OP dan korban hanya berkelahi semata.
Baca Juga : Dipecat, Pangkat Diturunkan, Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar Kini Jadi Tersangka Kasus Penghinaan
Dalam kejadian itu, OP turut mengalami luka di bagian mata kiri. Dirinya pun berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara damai.
"Karena istri pamannya (korban) dengan istri saya korban terikat hubungan kekeluargaan jadi saya bilang bagaimana kalau kita cari baiknya. Ini semua perkelahian murni dan tidak ada unsur-unsur lain," ujarnya kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News