PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh mendukung dan menentukan pilihan dalam kontestasi Pemilu.
Menurut Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan, hal itu karena presiden merupakan jabatan politik yang memang diperbolehkan untuk memihak. Untuk itu, presiden boleh mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Gubernur, bupati, DPR, menteri, presiden, itu publik (yang merupakan) jabatan politik. Jadi boleh nyalon presiden, nyalon gubernur, nyalon bupati, boleh nyalon DPR," ujar Zulhas di Makassar, Rabu (24/1)
Baca Juga : Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Pihak Ajudan Sebut Jokowi Tak Terima Undangan
"Kalau nyalon aja boleh apalagi mendukung (boleh memihak)," tambahnya
Zulhas juga menjelaskan bahwa menteri-menteri, anggota DPR dan Presiden sah-sah saja mendukung paslon tertentu.
"Saya dukung capres ini boleh, menteri lain dukung capres lain itu boleh, presiden juga boleh, bahkan presiden kalau masih periode pertama nyalon presiden lagi juga boleh. Apalagi mendukung paslon tertentu, boleh. Ini jabatan politik ya begitu," ujar Zulhas.
Baca Juga : Jokowi Pakai Passapu di Rakernas PSI
Zulhas menegaskan tidak ada yang salah dari pernyataan Jokowi itu. Dia justru menyinggung apa alasan pihak yang melarang Presiden mendukung paslon tertentu.
"Tapi itu kan hak, seperti bupati itu punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak," ujar Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut yang tidak boleh memihak itu adalah aparatur sipil negara, atau pejabat publik menyalahgunakan uang negara, atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.
Baca Juga : Mantan Relawan Desak Jokowi Segera Bertobat
"Yang nggak boleh, memakai uang fasilitas negara, itu nggak boleh, tapi menteri maju wapres boleh, ada menteri yang mendukung capres ini boleh, itu nggak nya, jadi mesti jelas dan terang," ujar Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

