PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto menyoroti usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September.

Airlangga menyebut setuju dengan usulan tersebut. Dia juga menyatakan Fraksi Golkar di DPR segera menyatakan persetujuan memajukan jadwal pilkada serentak.
"Golkar setuju (Pilkada) untuk maju di Bulan September," ujar Airlangga seusai menghadiri Konsolidasi Kader Partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/01/2024).
Baca Juga : Idrus Marham Bela Bahlil dari Serangan Media Sosial: Ini Paradoks Demokrasi
Menurut Airlangga, Fraksi Golkar di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR.
Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 lalu, soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya juga mengatakan jadwal pilkada masih bisa berubah.
Baca Juga : Idrus Marham Tegaskan Isu Munaslub Golkar Bukan dari Istana, Puji Soliditas di Bawah Bahlil
Dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butapi, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, memang masih disebut pemungutan suara dilakukan 27 November 2024.
Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.
Menurut Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden dan dijamin oeh undang-undang.
Baca Juga : Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub Ganti Bahli Jadi Ketum
"Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi, itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu," kata Airlangga .
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan calon presiden. Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.
Baca Juga : Ahmad Doli Kurnia Desak Pemerintah Terbitkan Keppres Pemindahan Birokrasi ke IKN
Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
