PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya angkat bicara terkait polemik empat Komisioner dan dua Staff KPU Sulsel yang dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.
Asram dalam hal ini menyebutkan, 4 komisioner dan 2 staf (KPU) ini telah menyampaikan tanggapan atau telah melporkan hal ini ke KPU Pusat, sehingga sudah menjadi ranah pusat.
"Karena masa sekarang adalah masa pendaftaran dan masa verifikasi administrasi, proses tanggapan itu berlangsung di KPU Republik Indonesia, oleh karena itu tanggapan itu ditujukan ke KPU republik Indonesia," kata Asram, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan media yang digelar di kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Terkait hal ini, ketika ditanya parpol apa yang mencatut nama para anggota KPU Sulsel ini, Ia enggan menjawab lebih rinci.
"Kami juga tidak tau, kalau ditanya parpol apa saja (mencatut), karena bukan kami pemegang akun di Sipol itu, akses kami di Sipol ini masih terbatas," tambahnya.
Anggota KPU Diminta Tak Ragu Melapor
"Nah kalau ada NIK-nya di Sipol, ya mekanisme tanggapan itu diatur oleh PKPU, jadi di website KPU itu menyediakan mekanisme tanggapan, lengkap dengan formulir yang disiapkan untuk mengajukan dokumen tanggapan itu," lanjut Asram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News