0%
Selasa, 09 Agustus 2022 20:51

Soal Pencatutan Nama Komisioner KPU, Asram Jaya Menyebut Sudah Ditangani Pusat

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Sulsel bersama media pers di kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022). Foto: portalmedia/Al Fath
Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Sulsel bersama media pers di kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022). Foto: portalmedia/Al Fath

Soal pencatutan nama 4 komisioner KPU dan 2 staf KPU Sulsel, Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menyebutkan, hal ini telah dilaporkan ke pusat dan telah menjadi ranah KPU pusat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya angkat bicara terkait polemik empat Komisioner dan dua Staff KPU Sulsel yang dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.

Asram dalam hal ini menyebutkan, 4 komisioner dan 2 staf (KPU) ini telah menyampaikan tanggapan atau telah melporkan hal ini ke KPU Pusat, sehingga sudah menjadi ranah pusat. 

"Karena masa sekarang adalah masa pendaftaran dan masa verifikasi administrasi, proses tanggapan itu berlangsung di KPU Republik Indonesia, oleh karena itu tanggapan itu ditujukan ke KPU republik Indonesia," kata Asram, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan media yang digelar di kantor KPU Sulsel, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Terkait hal ini, ketika ditanya parpol apa yang mencatut nama para anggota KPU Sulsel ini, Ia enggan menjawab lebih rinci.

"Kami juga tidak tau, kalau ditanya parpol apa saja (mencatut), karena bukan kami pemegang akun di Sipol itu, akses kami di Sipol ini masih terbatas," tambahnya.

Anggota KPU Diminta Tak Ragu Melapor

 Asram menambahkan, agar ke depannya tak terjadi lagi, ketika ada anggota KPU atau staf atau komisioner sekalpun menemukan dan merasa nama yang ada Sipol bukan merupakan anggota Parpol, mereka dapat melaporkan hal ini dengan melakukan pengaduan langsung dengan 'tanggapan'. 

"Nah kalau ada NIK-nya di Sipol, ya mekanisme tanggapan itu diatur oleh PKPU, jadi di website KPU itu menyediakan mekanisme tanggapan, lengkap dengan formulir yang disiapkan untuk mengajukan dokumen tanggapan itu," lanjut Asram. 

 

 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar