0%
Selasa, 09 Agustus 2022 23:34

Dianggap Bela Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD

Editor : Rasdiyanah
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto; dok detik
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto; dok detik

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap membela Ferdy Sambo, tersangka dalang pembunuhan atas Brigadir J.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).

Pelaporan tersebut terkait penyataan Bamsoet yang dianggap membela mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyatakan, pihaknya mengecam keras pernyataan Bamsoet yang dianggap menggiring narasi bahwa Ferdy Sambo tidak bersalah.

Baca Juga : Lewat MPR RI, Munafri Salurkan Arpirasi Masyarakat Pulau ke Pemerintah Pusat

"Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan. Dan seolah-seolah jangan mendengarkan justice-nya daripada media sama ormas yang mengawal kasus FS tersebut," kata Lisman pada wartawan, dikutip dari liputan6, Selasa (9/8/2022).

Menurut Lisman, Bamsoet sebagai pejabat publik seharusnya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian dan bersikap netral. Ia menilai, seorang pejabat tidak boleh ikut-ikutan dukung- mendukung dalam kasus tersebut.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.

Baca Juga : Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Lisman berharap, pimpinan MKD segera memproses laporannnya dan memanggil Bamsoet untuk memberikan klarifikasi.

"Harapan kita ya, meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini," kata dia.

Sementara itu, Bamsoet menyatakan bahwa dalam kasus Brigadir J, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah secara inkrah, melainkan baru sebatas tersangka.

Baca Juga : Muzani Tegaskan Tak Ada Kader PDIP di Kabinet Prabowo-Gibran

"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer