PORTALMEDIA.ID - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran memastikan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Fadil menyebut masalah netralitas telah diatur dalam UU Kepolisian. Selain itu, Peraturan Kapolri juga telah mengatur soal netralitas anggota Polri.
"Para komandan, para pimpinan dalam berbagai kesempatan dan waktu selalu memberi penekanan agar polisi berada di tengah tugas kita," kata Fadil, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"Tugas kami adalah pengamanan kontestasi, jadi tugas kita adalah menekankan kepada tugas pengamanan tahapan pemilu," lanjutnya.
Fadil menyampaikan pihaknya juga sudah memiliki berbagai ruang atau saluran untuk melapor jika ada anggota Polri yang tidak netral selama gelaran Pemilu 2024.
"Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu. Di internal kami ada Propam, ada Itwasum, di luar saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan," ucap dia.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Lebih lanjut, Fadil turut menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan untuk memberikan saksi jika ada anggota yang terbukti tidak netral.
"Kapolri menyampaikan dalam berbagai kesempatan jika ada pelanggaran apapun itu pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tutur Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News