PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam waktu dekat, mantan Gubernur Sulsel dua periode tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. SYL diketahui tersangkut kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (07/02/2024).
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Ali mengatakan kewenangan penahanan saat ini telah beralih ke jaksa KPK. SYL dkk masih akan ditahan untuk 20 hari.
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Perbuatannya ialah pemerasan dan gratifikasi. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
Dalam prosesnya, SYL pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Namun, berkas penyidikannya dipisah.
"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News