0%
Rabu, 14 Februari 2024 07:32

Pimpinan Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Editor : Agung
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib saat merilis kasus dugaan aliran sesat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib saat merilis kasus dugaan aliran sesat.

Tersangka dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan tersangka pimpinan kelompok Aliran Taklim Makrifat, ST alias MR. Saat ini, ST telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib mengatakan, penetapan tersangka terhadap ST karena telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui kanal YouTube dan Snack Video.

Tersangka kata Ngajib, mengucapkan kalimat "mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Allah itu wujudnya laki-laki. Nabi Muhammad bukan nabi terakhir". Tersangka juga melakukan penghinaan dengan mengucapkan kata "Janco" terhadap ulama.

Baca Juga : Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Makassar Alami Trauma

"Hasil pemeriksaan, dimana ungkapan tersangka itu merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam. MUI juga menyampaikan bahwa aliran Taklim Makrifat itu adalah sesat, " kata Ngajib saat merilis kasus tersebut di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

Perbuatan tersangka itu sebut Ngajib, melanggar pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

"Dan atau pasal 156A huruf A KHUPIdana dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, " sebut perwira Polri tiga bunga ini di Mapolrestabes Makassar.

Baca Juga : Wanita Muda di Makassar Tewas Misterius Dalam Kondisi Hamil

Di tempat yang sama, Sekertaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr KH Muammar Bakry menjelaskan, berdasarkan surat yang masuk baik dari Masyarakat maupun yang pernah mengikuti pengajian di aliran tersebut dan surat dari Polrestabes Makassar.

Dimana surat itu, meminta MUI untuk menilai dakwah aliran tersebut yang ada di kanal YouTube. Setelah dilakukan pengkajian, MUI baik Makassar maupun Sulsel, hasil sidang ditemukan ajaran tersebut adalah sesat dan menyesatkan. 

"Ada beberapa poin yang kami catat setelah melihat dan mempelajari tayangan YouTube itu. Diduga kuat ada penyimpangan dari bersangkutan dan sangat berbahaya untuk akidah syariat umat Islam, " jelas Muammar.

Baca Juga : Guru SD dan Orang Tua Siswa di Makassar Saling Lapor ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Disebutkan Muammar, ada beberapa poin yang dilanggar aliran Taklim Makrifat tersebut. Pertama menyalahi Rukun Islam dan rukun Iman. Kedua mengingkari Nabi Muhammad Nabi terakhir.

Ketiga menyerupakan Allah dengan seorang laki-laki. Keempat, mengingkari membaca Al-Quran.

Kelima mengingkari salat lima waktu. Keenam menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar.

Baca Juga : Ditipu Rp400 Juta, Nenek Pensiunan ASN di Makassar Polisikan Oknum Pengacara

"Ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat, " beber Muammar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer