PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih di halaman. Kantor KPU Kota Parepare. Selasa 13 Februari 2024.
Hadir sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Forkopimda dan Ketua Bawaslu Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan bahwa Pemerintah Kota Parepare sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemihan Umum Kota Parepare yaitu melaksanakan pemusnahan Surat Suara yang rusak maupun yang lebih.
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
Pemusnahan surat suara tersebut, kata dia, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
"Pemusnahan kelebihan surat suara ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kecurangan dalam proses Pemilu. Pemusnahan surat suara yang dilakukan ini telah berdasarkan Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola bahwa surat suara yang lenih ataupun rusak wajib untuk dimusnahkan," ucap Akbar Ali.
Pada kesempatan itu, Akbar Ali mengajak semua pihak untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait Pemilu.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
"Mari kita ciptakan Pemilu yang bersih dan adil, sebagai wujud nyata dari kedewasaan berdemokrasi. Dan Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Pemilu yang aman dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan representative," ungkapnya.
"Saya memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mensukseskan Pemilu 2024, termasuk menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusif untuk Kota Parepare," tandasnya.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto mengungkapkan, sesuai aturan KPU harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi Etika dan Disiplin
“Sesuai aturan, KPU harus memusnahkan surat suara rusak atau lebih pada H-1 dengan disaksikan bapak ibu seluruh yang terkait dengan cara dibakar,” kata Awal Yanto.
Awal Yanto juga mengemukakan, bahwa hingga H-1 pencoblosan, distribusi logistik Pemilu sudah berjalan 99 persen, bahkan 100 persen sudah tiba di TPS.
“Distribusi logistik juga sudah rampung dari PPS ke TPS hingga 100 persen pada saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography untuk ASN
Meski diakui sempat ada sedikit kendala, namun bisa diatasi dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Parepare, Bawaslu, dan TNI Polri.
Surat suara lebih dan rusak yang dimusnahkan ini berjumlah 10.285 lembar. Rinciannya, surat suara pasangan Calon Presiden dan Wapres 475 lembar, DPR RI 1.017 lembar, DPRD Provinsi 5.222 lembar, DPRD Kabupaten Kota 3.162 lembar, dan DPD 409 lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News