0%
Minggu, 25 Februari 2024 13:09

Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK: Literasi Keuangan Kurang Memadai

Editor : Agung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut literasi keuangan di bidang fintech P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Meskipun demikian, OJK yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol untuk mencegah maraknya pinjol ilegal," ungkapnya.

Agusman menyampaikan OJK bersama stakeholder lainnya terus melakukan kegiatan edukasi atau publikasi di berbagai media dalam rangka peningkatan literasi masyarakat terkait pengenalan dan manfaat fintech P2P lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal. 

Sementara itu, Agusman mengatakan adanya UU PPSK telah menjadi landasan utama dalam pemberantasan pinjaman online ilegal di masa depan. 

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

Dia bilang OJK saat ini sedang melakukan penyusunan RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dengan nama Satuan tugasnya, yakni Satgas PASTI. 

Agusman menyebut sepanjang 2023, Satgas PASTI telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap sebanyak 2.288 pinjol ilegal. Sejak 2018, dia bilang akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah mencapai 6.680. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar