PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pendaftaran itu dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Namun, tahapannya mulai dilakukan sejak saat ini.
"Jadi untuk tahapan terdekat yang saat ini yaitu terkait pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Ia mengatakan, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada dimulai pada 27 Februari hingga 16 November 2024. Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022, pendaftaran untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan dapat dilakukan di KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota.
"Pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," kata Drajat, sapaan akran Yulianto Sudrajat.(*)
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News