PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE, menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel dan hal itu mengalami perkembangan yang luar biasa.
Perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera ETLE. Pada periode Januari hingga Februari 2024 ini, tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggar sepanjang tahun 2023. Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024, sudah hampir 2 juta.
Baca Juga : Aturan Baru Pengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Made Agus menyebut, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius, dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres jajaran di seluruh Kabupaten/kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.
“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini, merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata di seluruh Polres yang ada di Polda Sulsel, " terang Made Agus, Jumat (01/03/2024).
Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel, saat ini telah disediakan loket petugas blokir. Petugas itu akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Baca Juga : Operasi Zebra 2024 di Sulsel Pelanggaran Melonjak, Kecelakaan Berkurang
"Begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya. Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama, " ucap Dirlantas.
Dirlantas menyebut, jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK.
"Sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak, " sebutnya.
Baca Juga : Gelar Operasi Zebra, Ditlantas Polda Cari Pelanggar Lalu Lintas
Made Agus memjelaskan, berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut, " terang Made Agus.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani menambahkan, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus.
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel Gerak Cepat Atasi Lampu Rotator Mobil Polisi Ganggu Pengendara
"Pelanggaran lalu lintas tersebut, tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia, " beber Gani.
Gani pun menegaskan, konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini, juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan. Akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.
"Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, ditahun 2023 sebanyak 7.460, ditahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir. Sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel, kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212, " ucap Gani.
Baca Juga : Tim Korlantas Polri Apresiasi Pengembangan Inovasi ETLE Polda Sulsel
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang, " imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News