PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih dari hasil Pemilu 2024 dinyatakan tidak perlu mengundurkan diri jika punya niat maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Mereka dianggap belum memiliki kewajiban konstitusi yang melekat seperti halnya anggota DPR, DPD dan DPRD yang sedang menjabat atau seperti diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas permohonan uji materil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan dua orang pemohon bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diunggah Humas MK Kamis (29/02/2024), dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun demikian, sambung Daniel, penting bagi mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan
Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News