0%
Jumat, 01 Maret 2024 14:33

Kampanye Ketua PAN Zulhas di Makassar Terbukti Melanggar, Bawaslu Beri Sanksi Ini

Editor : Alif
Kampanye Ketua PAN Zulhas di Makassar Terbukti Melanggar, Bawaslu Beri Sanksi Ini
ist

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terbukti bersalah saat melaksanakan kampanye di Kota Makassar pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah.

PORTALMEDIA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Puadi.

Baca Juga : PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Keanggotaan DPR RI

Atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Aturan lebih lanjut ada dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Baca Juga : Zulhas Keluarkan Maklumat, Anggota DPR dan DPRD Jangan Flexing dan Arogan

Peraturan yang ada juga menyatakan di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Adapun dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok menyebut persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar