PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati dalam perkara jaringan narkoba internasional Freddy Pratama.
Hal ini diputuskan Majelis Hakim di PN Tanjung Karang, Lampung. Andri divonis mati lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir spesial narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Alasan Tambahan Uang Panai', WQ Edarkan Sabu
"Mengadili. Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati," kata Lingga membacakan putusan.
Lingga mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penghianatan institusi polri dan pemerintah Indonesia," jelas Lingga.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Tewas Saat Ditangkap Polisi
Menanggapi putusan ini Andri menilai tidak adil. Ia mengaku masuk ke jaringan narkoba dalam rangka penyamaran namun tidak meminta izin pada pimpinannya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (01/2/2024).
Perbuatan Andri disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," ucap Jaksa Eka membacakan tuntutan.
Baca Juga : Sidang Etik Oknum Polisi Bekingi Bandar Narkoba di Torut Menanti Putusan Propam Polda Sulsel
Andri Gustami dituntut mati karena dianggap bersalah telah menjadi kurir spesial di jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama. Ketika menjadi kurir, Andri didakwa menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa mengatakan, dalam tuntutan tersebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara untuk yang meringankan tidak ada. "Terdakwa yang merupakan anggota Polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelas dia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News