0%
Senin, 04 Maret 2024 21:31

Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Maluku Utara Berlanjut, 2 Anggota TNI Diperiksa KPK

Editor : Alif
Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Maluku Utara Berlanjut, 2 Anggota TNI Diperiksa KPK
ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI Husni Lelean, dan Dede Sobari pada 4 Maret 2024. Mereka bakal menjadi saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI Husni Lelean, dan Dede Sobari pada 4 Maret 2024. Mereka bakal menjadi saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).

“Senin, 4 Maret 2024, tim penyidik KPK benar menjdwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dikutip keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Husni dan Dede merupakan anggota TNI yang ditugaskan menjadi ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Surat pemanggilan sudah dikirimkan ke instansi asal mereka.

“Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada kepala staf AU (angkatan udara) dan AD (angkatan darat) sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” ucap Ali.

Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua anggota TNI itu. KPK berharap mereka kooperatif memenuhi panggilan.

“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” ujar Ali.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar