PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare pada sepekan terakhir terkuak fakta jika adanya pemilih dari luar mendapatkan 5 surat suara. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Partai NasDem Arni.
“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada pemilih luar diberikan lima surat suara, padahal itu tidak bisa di dua kecamatan yakni Ujung dan Soreang, dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ungkap Arni, Rabu (6/3/2024).
Arni mengaku, dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi.
Baca Juga : Warga Sayangkan Taman Mattirotasi Ditutup Padahal Masa Sewa Belum Berlaku
“Sekarang sudah masuk sidang kesimpulan, setelah itu akan sidang keputusan,” katanya.
Ia menjelaskan, temuan alat bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan dengan alasan aturan internal KPU.
“Saat rekap di kecamatan, kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami, cuman pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal daftar absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data, namun setelah disandingkan data SIAK banyak pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 surat suara, jadi sangat jelas adanya perlindungan dari penyelengara,” jelas dia.
Baca Juga : Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
Arni sendiri menegaskan, pihak majelis memeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu.
“Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa memberikan putusan sesuai fakta yang ada, karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang, Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur,“ tegas dia.
Sekedar diketahui, sidang pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh para saksi Partai NasDem saat kejanggalan rekapitulisasi ditingkat kecamatan usai dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News