0%
Rabu, 13 Maret 2024 20:23

Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor : Alif
Ilustrasi
Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida dikutip, Rabu (13/3/2024).

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Acuan, Penetapan UMP 2026 Beri Ruang Lebih ke Daerah

Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya.

"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha," ucapnya.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

Baca Juga : Menaker Terbitkan Aturan Baru, BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar