PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan Sahroni dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024. Tanggal itu sebagaimana konfirmasi dari Sahroni.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Sebelumnya, Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Jumat (8/3/2024). Namun, dia mengonfirmasi bahwa tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya oleh KPK.
Pada keterangan sebelumnya, Ali menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat panggilan kepada Sahroni beberapa hari sebelum hari pemeriksaan.
Oleh sebab itu, dia memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Sahroni di beberapa waktu ke depan.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Sebelumnya, Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya pada pekan lalu.
"Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Adapun, Sahroni bukan satu-satunya saksi yang dipanggil ke KPK terkait dengan kasus pencucian uang SYL Jumat lalu. KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News