PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto buka suara perihal dugaan pemeriksaan Kejari Makassar terkait dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana hibah periode 2022-2023.

Ahmad Susanto memastikan terkait pemanggilan dirinya di Kejari bukan atas dasar pemeriksaan melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya perihal laporan masyarakat.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONInya dipanggil untuk klarifikasi," ujar Ahmad Susanto kepada awak media di kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga : Munafri Dorong Pengurus Baru KONI Makassar Jadi Penggerak Prestasi Olahraga Daerah
Ia menjelaskan pemanggilan dirinya di kantor Kejari tidak berlangsung lama pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu, kegiatan yang dilakukan Kejari tersebut melainkan audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
"Tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini, tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan," imbuhnya.
Menurutnya, justru dengan adanya pemanggilan itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen KONI Makassar untuk tertib administrasi laporan keuangan.
Baca Juga : Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis Empat Tahun Penjara
"Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama di monev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian di monev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Ahmad Susanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar. Ahmad Susanto diperiksa sebagai saksi.
"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga : Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Alamsyah mengatakan Ahmad diperiksa oleh jaksa pada Jumat 15 Maret lalu. Dia menyebut laporan dugaan penyelewengan dana hibah itu dimasukkan beberapa pekan lalu.
"Saya lupa tepatnya kapan laporannya masuk. Kalau nda salah seminggu atau dua minggu lalu. Proses penyelidikan di Pidsus. Jadi pemeriksaan saksi hari Jumat kemarin," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
