PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pasca Pemilu Legislatif dan Presiden usai, Pilkada 2024 kini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari pesta demokrasi di tingkat daerah.
Selain memilih calon Gubernur beserta wakilnya, masyarakat juga akan menentukan nasib calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya.
Tidak hanya melalui jalur partai politik, calon peserta Pilkada juga dapat memilih jalur independen, mirip dengan mekanisme yang terjadi pada Pemilu 2024 sebelumnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024
Pada Pemilu 2024 lalu, ada beberapa calon legislatif di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maju lewat jalur independen. Yang paling booming yakni keberhasilan Alfiansyah Komeng di Pileg DPD dapil Jawa Barat.
Komeng berhasil meraih suara fantastis, tercatat lebih dari 2,3 juta suara atau sekitar 19,47%. Lalu, bagaimana syarat calon independen di Pilkada 2024?
Bagi calon independen yang ingin maju dalam Pilkada 2024, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga : TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Masa Tenang Pilkada
Syarat-syarat ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Syarat-syarat tersebut mencakup persyaratan mendapatkan dukungan penduduk serta persentase dukungan yang dibutuhkan, yang berbeda tergantung pada jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Selain itu, juga diperlukan sebaran dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota atau kecamatan di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga : Bawaslu Fokuskan Pengawasan Selama Masa Tenang
Dengan adanya syarat-syarat yang ketat ini, calon independen di Pilkada 2024 diharapkan dapat memberikan alternatif yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada sebagai berikut:
A. Pilgub (Pemilihan Gubernur)
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 2024 Hari Libur Nasional
1. Mendapat Dukungan Penduduk
Calon perseorangan harus menunjukkan dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya di daerahnya.
2. Persentase Dukungan
Baca Juga : 13 Hari Menuju Pencoblosan, Banteng Makassar Maksimalkan Kerja-kerja Pemenangan
Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk provinsi:
Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
3. Sebaran Dukungan
Penduduk yang memberikan dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
B. Pilbup/Pilwakot (Pemilihan Bupati/Wali Kota)
1. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota:
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
2. Sebaran Dukungan
Penduduk yang memberikan dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News