0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Minggu, 24 Maret 2024 11:35

Permintaan Ganjar-Mahfud ke MK: Prabowo-Gibran Didiskualifikasi hingga Pilpres 2024 Diulang

Editor : Redaksi
Permintaan Ganjar-Mahfud ke MK: Prabowo-Gibran Didiskualifikasi hingga Pilpres 2024 Diulang
ist

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

PORTALMEDIA.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mengajukan materi gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden (Pilpres 2024) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu kemarin (23/3/2024). Setidaknya ada beberapa inti dari pengajuan gugatan ke MK tersebut.

Diantaranya Pertama, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Baca Juga : Resmi Kalah di Pilpres, Anies dan Muhaimin Bubarkan Timnas AMIN

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. "Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat," ungkap Todung Lubis.

Sebagaimana diketahui, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan jumlah 151 halaman belum termasuk bukti.

Baca Juga : Pembicara Diskusi PBHI Sulsel, Fahri Bachmid: Pilpres Telah Berakhir 

Todung Lubis menyatakan bahwa masih ada ada barang bukti yang belum diserahkan secara detil kepada MK. Pihaknya akan membeberkan bukti lengkap juga pada saat di persidangan.

"Menurut saya kita dalam satu moment yang sangat menentukan dalam bernegara dan berbangsa, kita akan membawa negara ini ke mana, demokrasi penting, supremasi penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak," tandas Todung Lubis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer