PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan mengungkapkan, Pemerintah Kota Makassar, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya.
Rencananya THR tersebut, akan dicairkan pekan ini. Kendati demikian, menurut Dakhlan, Pemkot Makassar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan terkait pencairan itu.
"Tapi, jika mengikuti mekanisme dan jadwal pencairan THR, yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2024, maka ASN akan menerima THR paling cepat pada H-10 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah," ungkap Dakhlan, Senin (25/3/2024).
Baca Juga : Melinda Aksa Perkuat Kiprah Makassar di Rakernas APEKSI Lewat Program Lingkungan dan Pemberdayaan
Sebagai landasan pembayaran THR, Pemkot Makassar, saat ini juga telah memproses penyusunan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali).
"Sementara kita proses Perwalinya, setelah itu baru kita bayarkan," lanjut Dakhlan
Untuk besaran THR yang akan diterima ASN, mengacu pada gaji bulanan pegawai. Nilai atau besaran THR ditentukan oleh instansi atau organisasi perangkat deaerah (OPD).
Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Melinda Aksa Kompak Ikuti Rangkaian Agenda Rakernas APEKSI di Medan
"Sama dengan tahun lalu. Kalau rincian besarannya, per OPD yang tahu. Saya hanya tahu total THRnya. Besarannya sama dengan gaji yang diterima," terang Dakhlan.
THR cuma dibayarkan untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai honorer Pemkot Makassar atau dikenal juga dengan sebutan Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR. (Rezky Amaliah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

