PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nilai sekitar Rp76 miliar.
Andhi merupakan terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang baru hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Pembacaan vonis terhadap Andhi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Adapun penyitaan aset milik Andhi merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Mantan pejabat bea cukai tersebut kini sudah menjadi tersangka, dan penyidik KPK sudah menyita puluhan miliar aset miliknya.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tak Hadir
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Teranyar, penyidik KPK belum lama ini menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi (m2) milik Andhi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Usai menemukan aset tersebut, penyidik selanjutnya menyita dan memasang papan pengumuman sita di lokasi tersebut.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Anggota DPR PDIP Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," kata Ali.
Adapun putusan pengadilan sebelumnya juga telah memerintahkan agar barang bukti dalam perkara gratifikasi yang menjerat Andhi untuk digunakan dalam penyidikan pencucian uang.
"Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang dan BB nomor 1-510 dipergunakan dalam perkara TPPU atas nama tersangka Andhi Pramono," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam
Untuk diketahui, Andhi hari ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Siap Jalani Pemeriksaan KPK, Pelajari Hak-Hak Sebagai Tersangka
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News