0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 16 Januari 2024 13:44

Ketua DPRD Rudianto Lallo Respons Soal Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Editor : Agung
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kilogram ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Ia menyebut kebijakan tersebut bisa membuat anggaran subsidi lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebijakan ini diharapkan agar subsidinya bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” katanya, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga : Pengabdian Anak Rakyat di Parlemen Tak Berhenti, Rudianto Lallo Siap Kawal Aspirasi Warga di Senayan

Menurut Rudianto Lallo, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kilogram hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Menurut Rudianto Lallo, over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

Baca Juga : Rusdi Masse Siapkan 10 Kader Terbaik NasDem Bertarung di Pilgub Sulsel

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian elpiji 3 kilogram dapat diidentifikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan referensi lebih sehingga elpiji 3 kilogram jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kilogram ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga : Kebersamaan Anggota DPRD Kota Makassar Usai Taraweh

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian elpiji 3 kilogram masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kilogram milik Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kilogram milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar