0%
Selasa, 11 Agustus 2026 14:08

ESDM Sultra: IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan

Editor : Agung
ESDM Sultra: IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan
ist

Setelah dilakukan pengecekan, Dinas ESDM Sultra menyebut IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. Data perusahaan tersebut juga disebut tidak lagi tercatat dalam sistem MODI.

PORTALMEDIA, KOLAKA — Status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) menjadi sorotan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2020.

Pernyataan itu disampaikan Dinas ESDM Sultra saat dikonfirmasi mengenai status perizinan PT TRK. Konfirmasi dilakukan setelah penelusuran pada sejumlah sistem informasi pertambangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki IUP aktif di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, awalnya menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap status perizinan PT TRK.

“Kami coba cek dulu ya,” kata Dewi.

Setelah dilakukan pengecekan, Dinas ESDM Sultra menyebut IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. Data perusahaan tersebut juga disebut tidak lagi tercatat dalam sistem MODI.

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris. Ia membenarkan bahwa masa berlaku IUP PT TRK berakhir pada 2020.

“Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” kata Hasbullah.

Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi

Hasbullah juga menyebut tidak terdapat catatan pengajuan perpanjangan IUP PT TRK di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara setelah izin tersebut berakhir.

“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Namun, Hasbullah menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan apakah terdapat proses atau dokumen perizinan yang pernah diajukan PT TRK kepada pemerintah pusat.

“Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perbedaan data antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Hasbullah mengatakan hal tersebut mungkin saja terjadi. Meski demikian, berdasarkan pengecekan yang disampaikan kepadanya, data PT TRK juga disebut tidak lagi tercatat dalam MODI pusat.

“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelasnya.

Legalitas Jalur Hauling Masih Perlu Ditelusuri

Selain status IUP, konfirmasi juga dilakukan terkait dugaan penggunaan jalur hauling yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT TRK.

Berdasarkan citra satelit yang diperlihatkan kepada narasumber, jalur tersebut terlihat membentuk lengkungan menyerupai huruf C dan diduga melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.

Ketika ditanya mengenai status perizinan jalur tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin pemanfaatan koridor atau izin lintas, Hasbullah mengatakan persoalan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk kegiatan pertambangan mineral tertentu.

“Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.

Menurut dia, kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan saat ini terbatas pada komoditas mineral bukan logam dan batuan.

“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” kata Hasbullah.

Dugaan Aktivitas Tanpa IUP Bukan Kewenangan Provinsi

Hasbullah juga menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa IUP, penanganannya tidak berada di bawah kewenangan Dinas ESDM Sultra.

“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Sultra hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih memiliki IUP dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP. Kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” ujarnya.

Masih Menunggu Klarifikasi PT TRK

Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Sultra, terdapat sejumlah fakta yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, yakni masa berlaku IUP PT TRK yang disebut berakhir pada 2020, tidak adanya catatan pengajuan perpanjangan di tingkat provinsi, serta tidak tercatatnya data IUP perusahaan tersebut dalam MODI berdasarkan pengecekan yang disampaikan Dinas ESDM.

Namun, informasi tersebut belum serta-merta menjelaskan seluruh status hukum dan kegiatan PT TRK. Masih diperlukan verifikasi mengenai kemungkinan adanya dokumen atau proses perizinan di tingkat pemerintah pusat, status legalitas jalur hauling, serta dasar hukum apabila terdapat aktivitas pertambangan setelah masa berlaku IUP berakhir.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Tambang Rejeki Kolaka, kementerian atau instansi pemerintah pusat yang berwenang, serta aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

PT TRK dan pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk apabila memiliki dokumen perizinan atau data lain yang dapat menjelaskan status hukum dan kegiatan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar