0%
Kamis, 09 Mei 2024 13:06

Catat! Akhir Pekan Ini Batas Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Editor : Agung
IST
IST

Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 merupakan jadwal penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bakal pasangan calon kepala daerah non partai politik (independen/perseorangan), sudah bisa menyerahkan data dukungan ke KPU dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, batas waktu penyerahan dukungan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 merupakan jadwal penyerahan dukungan bakal paslon perseorangan," kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (09/05/2024).

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Menurutnya, setelah batas waktu itu KPU bakal memverifikasi data dukungan yang berupa dokumen kependudukan warga lokal di suatu daerah.

"Data dukungan itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," sambungnya.

Batas waktu verifikasi dokumen kependudukan dipastikan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, mulai 13 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

"Sedangkan untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon, baik jalur partai politik maupun perseorangan adalah 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti," tutup Idham. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar