0%
Rabu, 15 Mei 2024 14:01

KPU Batasi Jumlah Maksimal Tiap TPS, Begini Ketentuannya

Editor : Agung
IST
IST

Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya, hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pemilih per TPS sebanyak 600 orang pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

"Per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," kata Hasyim.

Baca Juga : KPU Rakor Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya, hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu.

Pasalnya, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS," kata Hasyim.

Baca Juga : KPU Masih Kaji Anggaran PSU Pilkada

Lebih jauh, Hasyim menyebut KPU RI akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan hak suara warga negara dalam pilkada.

"Misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," tandas Hasyim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer