0%
Kamis, 16 Mei 2024 14:13

Pakar Media Sebut Revisi UU Penyiaran Jadi Ruang Pembungkaman Pers

Editor : Alif
Pakar Media Sebut Revisi UU Penyiaran Jadi Ruang Pembungkaman Pers
ist

Irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media.

PORTALMEDIA.ID - Draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, menuai kritik dari pelbagai pihak, termasuk pakar media dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Irfan Wahyudi.

Irfan menyoroti salah satu pasal paling kontroversial di dalamnya yakni Pasal 56 Ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

"Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia," kata Irfan, melalui keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Menurutnya, peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagai wujud penyempurnaan dari UU Penyiaran, Irfan menekankan RUU itu perlu disesuaikan dengan zaman.

Irfan lalu meninjau dua regulasi yang mengatur masalah penyiaran. Pertama, keputusan Presiden dalam Omnibus Law, yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran.

Baca Juga : Gubernur Lemhannas Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tengah Kemajuan AI

Kedua, UU ITE atau peraturan penyiaran dari KPI. Sedangkan, pada RUU penyiaran juga mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik yang dinaungi oleh KPI.

"Permasalahannya terletak pada RUU penyiaran yang memiliki fungsi serupa dengan UU ITE dalam implementasinya. Sehingga, antar UU ITE dan RUU Penyiaran ini saling tumpang tindih dan memicu kebingungan dalam penanganan sengketa jurnalistik," ucap dia.

Menurutnya, RUU itu berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi kebebasan pers dan bahkan memidanakan jurnalis melalui konten berita yang dianggap meresahkan. Atau dengan kata lain, aturan ini dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Juga : Komisi I DPR Dorong Revisi UU Penyiaran, Atur Platform Digital dan Lindungi Anak

"Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana," kata Irfan.

RUU ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Padahal, kata Irfan, pers merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

"Kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah shoot the messenger gitu. Yang mana, malah mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer