0%
Kamis, 23 Mei 2024 19:50

Mobil Pajero di Makassar Milik SYL Disita KPK

Editor : Alif
Mobil Pajero di Makassar Milik SYL Disita KPK
ist

Ali pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebutkan mobil tersebut diduga disembunyikan oleh keluarga SYL.

“Tim Penyidik, pada (21/5) menyita lagi 1 unit mobil Merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Ali menjelaskan, mobil itu ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ali menuturkan, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat dari SYL guna menghindar dari pencarian aset oleh penyidik KPK.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari Tim Penyidik,” ujarnya.

Ali menambahkan, penyimpanan mobil sementara ini masih dititipkan di Polrestabes Makassar. Pihaknya, akan memanggil sejumlah saksi terkait penyitaan mobil tersebut.

Ali pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

“Kami ingatkan siapa pun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” jelasnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar