0%
Sabtu, 01 Juni 2024 14:56

Respon Zulhas Soal Potensi Kaesang Maju Pilkada: Perjuangan Politik Antara Legislatif dan Eksekutif

Editor : Alif
Respon Zulhas Soal Potensi Kaesang Maju Pilkada: Perjuangan Politik Antara Legislatif dan Eksekutif
ist

Kata Zulhas, Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu kini ketua umum partai yang semestinya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif.

PORTALMEDIA.ID - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bersuara soal terbukanya kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

Zulhas menyebut tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan MA itu. Ia mengatakan fenomena itu biasa dalam politik.

"Kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu," kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, dikutip Minggu (1/6/2024).

Baca Juga : PSI Sulsel Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026, Kaesang-Ahmad Ali Cek Kesiapan Langsung di Makassar

Terlebih, kata Zulhas, Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu kini ketua umum partai yang semestinya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif.

"Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia harus nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif," ujarnya.

"Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa," sambungnya.

Baca Juga : PSI Pasang Komitmen Anti-Mahar, Kader Diingatkan Turun ke Masyarakat

MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer