PORTALMEDIA.ID, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT.PLN (Persero) UP3 Makassar utara.
Tersangka yang ditahan merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelijen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Kota Makassar, pada Rabu malam (05/06/2024).
Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai empat kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.
Baca Juga : Kerahkan 1.476 Personel, PLN Targetkan SUTT 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan Beroperasi Cepat
"Kita sudah empat kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadi tanpa keterangan yang pasti, bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kerumahnya untuk membujuk secara persuasif, namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit,"terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.
Kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di Jalan Pelita Raya Makassar dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti jadi untuk memudahkan penyidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga : Pulih 100% Tepat Waktu, PLN Tuntaskan Penormalan Listrik Sumbar Pascabencana
Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyidikan mendalam.
"Kasus ini merugikan negara hingga 1,3 miliar dari total kontrak 4,5 Miliar, makanya kita terus dalam dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 25, Pasal 3 ulUndang-undang tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Percepat Pemulihan Listrik Aceh, PLN Sulselrabar Terjunkan 41 Tim Elit PDKB ke Lokasi Bencana
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung Maros, dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News