0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 18 Agustus 2022 22:47

Tarif Ojol Naik, Apakah Mensejahterahkan Driver?

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Kenaikan tarif ojek online (Ojol) akan mulai berlaku resmi paling lambat 29 Agustus mendatang. Namun, ekonom menilai hal ini menjadi timpang dengan tujuan awalnya, mensejahterahkan driver.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Tarif kenaikan Ojek Online (online) telah diputuskan naik, walau masih ditunda, tarif ini akan naik paling lambat 29 Agustus mendatang.

Ekonom Rumayya Batubara menilai niat baik pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi atau driver ojek online atau ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi. Namun menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak selalu berhubungan dengan kesejahteraan driver.

Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun. Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga. Ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya.

Baca Juga : Kemnaker Janji Rumuskan Aturan THR Buat Ojol

"Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujar Rumayya dikutip dari liputan6, Kamis (18/8/2022)

Dari sisi konsumen, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau.

Apabila kenaikan tarif ojol terlalu tinggi, hal itu bisa menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen. Akibatnya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaran pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.

Baca Juga : Tak Terima Diajak Berhubungan Badan, Driver Ojol di Makassar Aniaya Costumer

"Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi," kata Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku pada 15 Agustus 2022 pun akhirnya ditunda menjadi 30 Agustus 2022. Menurut Rumayya, perpanjangan waktu tersebut dapat menjadi momentum untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan dalam menetapkan tarif baru ojol.

"Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik," katanya.

Baca Juga : Ratusan Driver Gojek Gelar Aksi Sosial ke Puluhan Panti di Makassar

"Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," lanjut Rumayya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar