PORTALMEDIA.ID - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) memberantas modus jual-beli rekening untuk menampung uang hasil judi online.
"Untuk tindak pelaku ini. Karena pelaku ini masuk sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya minta agar segera, dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkantibmas melaksanakan tugas adalah melindungi masyarakat siapa pelakunya ditangkap dan dilaporkan ke polisi. Khususnya jual beli rekening," kata Hadi dikutip, Kamis (20/6/2024).
Hadi mengungkapkan modus jual beli rekening milik warga kerap dilakukan para pelaku judi online dalam menjalankan aksinya selama ini.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Menurutnya, modus ini beroperasi diawali dari para pengepul yang datang ke kampung-kampung. Mereka kemudian mendekati korban untuk membukakan rekening secara online.
"Setelah datang mereka dekati korban. Ngobrol dengan korban dan setelah itu adalah membukakan rekening secara online, apalagi memiliki KTP dan sebagainya secara online dimudahkan," ujarnya.
Hadi mengatakan para pengepul ini akan menjual rekening-rekening milik korbannya tersebut ke para bandar judi online.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
"Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judol," katanya.
Tak hanya itu, Hadi mengungkapkan operasi judi online juga dapat dilakukan dengan modus isi ulang dana atau top-up ke permainan daring atau game online yang terafiliasi judi online.
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya yang kita lakukan satgas adalah menutup layanan top-up game online yang terafiliasi," ujarnya.
Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar
Ia juga akan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penutupan terhadap penyedia yang masih membuka pelayanan transaksi terhadap game online terafiliasi judol tersebut.
Menurutnya, pihak PPATK akan memberi data di mana saja sebaran wilayah yang kerap kali terjadi transaksi tersebut.
"Jika digunakan untuk judol itu terlihat kode virtualnya atau akunnya. Ini saya minta bantuan TNI/Polri, Babinsa dan Bhabinkantibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan. Terdepan adalah polri," katanya.
Baca Juga : Rusak Moral Bangsa, Deng Ical Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
Selain itu, Hadi mengatakan Kominfo akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang memiliki konten terkait judi online. Ini dilakukan supaya provider-provider yang ada di luar negeri tidak lagi memberikan ruang main judi online di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News