PORTALMEDIA.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menanggapi kritik terkait hal itu yang muncul belakangan.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut.
Kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025
Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
"Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," ucap Yaqut.
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan sembrono.
Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
Luluk bilang seharusnya kuota tambahan itu diprioritaskan buat jemaah haji reguler buat menyelesaikan masalah antrean yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News