PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan untuk seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Hal itu diungkap dalam sidang dugaan kekerasan seksual oleh Hasyim. DKPP menyebut Hasyim mengeluarkan sejumlah uang untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag demi merayu.
"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900 sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3)," dikutip dari salinan putusan DKPP.
Baca Juga : DKPP Terima 308 Aduan Sepanjang Tahun, Mayoritas Layak Diproses
DKPP juga menyatakan Hasyim terbukti memfasilitasi perempuan itu tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta. Lalu tiket pesawat Jakarta-Belanda tiga kali dengan total Rp100 juta.
Hasyim juga terbukti membelikan perempuan itu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp5,4 juta.
"Terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu," kata DKPP.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Hasyim pun dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus asusila. DKPP mencopot Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Sementara itu, korban kasus asusila Hasyim Asy'ari, CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI."Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.
Baca Juga : DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Takalar di Makassar
"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," katanya.
"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News