0%
Senin, 08 Juli 2024 10:20

Bawaslu Parepare Lakukan Uji Petik pada Coklit Data Pemilih: 3023 Kepala Keluarga Terdata

Editor : Alif
Bawaslu Parepare Lakukan Uji Petik pada Coklit Data Pemilih: 3023 Kepala Keluarga Terdata
ist

Berdasarkan data yang diterima, terdapat 3023 Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit dan ditempel stiker sebagai tanda terdata.

PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) dengan melakukan uji petik pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama sembilan hari (27 Juni – 05 Juli 2024). Hasilnya, sebanyak 3023 Kepala Keluarga telah tercoklit dan ditempeli stiker.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Parepare, Susilawati, di Kantor Bawaslu Kota Parepare, pada Minggu (7/7/2024).

"Bawaslu melakukan uji petik terhadap pencoklitan oleh jajaran pengawas di Kecamatan dan Kelurahan terhadap 197 TPS yang tersebar di empat Kecamatan Kota Parepare," kata Susi.

Baca Juga : Dosen Ilmu Komunikasi Binus Jakarta Sesalkan Konten IG Laki-laki Gunakan Mukenah, Sebut Harus Patuhi Etika

Berdasarkan data yang diterima, terdapat 3023 Kepala Keluarga (KK) yang telah dicoklit dan ditempel stiker sebagai tanda terdata. Hasil uji petik tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi pada tanggal 7 Juli 2024.

Susilawati menyebut bahwa uji petik ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Bawaslu. Pasalnya, jumlah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tidak sebanding dengan jumlah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) KPU.

Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, salah satu PPL menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih, PPL memberikan saran perbaikan secara lisan saat itu juga dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pantarlih dengan melakukan Coklit secara langsung.

Baca Juga : Survei PT IPI: Selisih ERAT BERSALAM dan TSM-MO hanya 1,2%

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan kecermatan dan keakuratan Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam form model A daftar pemilih.

"Hasil uji petik tersebut wajib dimasukkan ke dalam Form A Pengawasan dan perlu ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan kepada KPU," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar