0%
Rabu, 17 Juli 2024 16:41

Komisi I Pastikan Tolak Penghapusan Prajurit Dilarang Berbisnis

Editor : Alif
Komisi I Pastikan Tolak Penghapusan Prajurit Dilarang Berbisnis
ist

Meski begitu, hingga saat ini usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis, seperti tertuang dalam Pasal 39 UU TNI tak masuk dalam usulan.

PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pihaknya menolak usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis dalam RUU TNI yang akan dibahas DPR bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Meutya mengatakan bahwa bisnis TNI yang masih dibolehkan hanya dalam bentuk koperasi. Sedangkan, bisnis secara umum apalagi dalam skala besar tetap tidak dibolehkan.

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga : Komisi I Dukung Peran Aktif TNI dalam Pembangunan Infrastruktur Strategis

Meski begitu, hingga saat ini usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis, seperti tertuang dalam Pasal 39 UU TNI tak masuk dalam usulan.

"Iya tidak ada di draf," kata politikus Partai Golkar itu.

Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui pihaknya menerima usulan tersebut. Menurut dia, usul untuk menghapus larangan TNI berbisnis pernah disampaikan seorang perwira dalam rapat di Komisi I DPR.

Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN

Namun, TB enggan mengungkap perwira yang dimaksud. Hanya saja, model bisnis yang dicontohkan kala itu bukan larangan bisnis yang dimaksud dalam UU TNI.

"Lalu dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konten bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah," kata TB.

Akan tetapi, TB mengatakan usulan dalam RUU tidak bisa diajukan oleh per orangan. Sebab, RUU TNI harus menyangkut atas nama lembaga. Lagi pula, dalam naskah yang masuk ke DPR, di dalamnya tak memuat usulan untuk menghapus Pasal 39 tersebut.

Baca Juga : Komisi V DPR Dorong Kesiapsiagaan Bencana Jadi Materi Wajib di Sekolah

"Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa. Sudah ada draft itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis gitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar