PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pihaknya menolak usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis dalam RUU TNI yang akan dibahas DPR bersama pemerintah dalam waktu dekat.

Meutya mengatakan bahwa bisnis TNI yang masih dibolehkan hanya dalam bentuk koperasi. Sedangkan, bisnis secara umum apalagi dalam skala besar tetap tidak dibolehkan.
"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk Koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga : TNI Siapkan 750 Batalyon Tempur untuk Perkuat Postur Pertahanan Nasional
Meski begitu, hingga saat ini usulan untuk menghapus larangan TNI berbisnis, seperti tertuang dalam Pasal 39 UU TNI tak masuk dalam usulan.
"Iya tidak ada di draf," kata politikus Partai Golkar itu.
Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui pihaknya menerima usulan tersebut. Menurut dia, usul untuk menghapus larangan TNI berbisnis pernah disampaikan seorang perwira dalam rapat di Komisi I DPR.
Baca Juga : Delegasi Angkatan Udara Jepang Kunjungi Lanud Adisutjipto Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Latihan
Namun, TB enggan mengungkap perwira yang dimaksud. Hanya saja, model bisnis yang dicontohkan kala itu bukan larangan bisnis yang dimaksud dalam UU TNI.
"Lalu dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konten bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah," kata TB.
Akan tetapi, TB mengatakan usulan dalam RUU tidak bisa diajukan oleh per orangan. Sebab, RUU TNI harus menyangkut atas nama lembaga. Lagi pula, dalam naskah yang masuk ke DPR, di dalamnya tak memuat usulan untuk menghapus Pasal 39 tersebut.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
"Enggak bisa usulan perorangan itu enggak bisa. Sudah ada draft itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis gitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
