PORTALMEDIA.ID - Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan tak setuju dengan aturan anggota TNI boleh berbisnis yang muncul akibat perubahan aturan melalui revisi UU TNI yang tengah digodok bersama DPR RI.

Moeldoko berpendapat TNI seharusnya berfokus pada tugas utama yaitu pertahanan negara. Mantan Panglima TNI itu khawatir pembolehan berbisnis akan membuat tugas utama pertahanan terganggu.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga : TNI Siapkan 750 Batalyon Tempur untuk Perkuat Postur Pertahanan Nasional
Moeldoko mengatakan dulu TNI pernah berbisnis melalui yayasan. Namun, hal itu tak dimungkinkan lagi melalui UU TNI yang berlaku saat ini.
Meski demikian, Moeldoko tak menolak revisi UU TNI sepenuhnya. Dia menilai revisi UU TNI justru untuk membuat militer Indonesia semakin profesional.
Moeldoko pun menjamin TNI tak akan kembali dwifungsi seperti era Orde Baru. Menurutnya, reformasi di tubuh TNI telah berjalan di berbagai aspek.
Baca Juga : Delegasi Angkatan Udara Jepang Kunjungi Lanud Adisutjipto Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Latihan
"Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional," ujarnya.
Sebelumnya, revisi UU TNI bergulir di DPR. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penghapusan larangan berbisnis untuk anggota TNI dalam pasal 39.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
