0%
Jumat, 26 Juli 2024 19:33

PPATK Temukan 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online

Editor : Alif
PPATK Temukan 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online
ist

Ivan mewanti-wanti agar urusan judol harus dijaga alias diawasi.

PORTALMEDIA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data anak yang terpapar judi online (judol), tatkala menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp 293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

"Ini data terakhir, tahun 2024," ujar Ivan.

Baca Juga : Doktor Baru dari Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Usung Transformasi Digital Pelayanan Publik

"Teman-teman bisa saksikan, berdasarkan data ini, memang ada sesuatu yang harus kita lakukan," kata Ivan.

Ivan mewanti-wanti agar urusan judol harus dijaga alias diawasi.

"Bila tidak dijaga, maka magnitude-nya akan semakin besar," ujarnya.

Baca Juga : Begini Modus Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel, Gosok Data Kendaraan Lalu Diganti

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online, itu (anak) bisa by concern atau keinginan dia sendiri, terkoneksi online game, atau data anak itu digunakan dengan rekening fiktif, dengan kepentingan judi online," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer