0%
Senin, 22 Agustus 2022 17:42

Eks Kadis Perhubungan Sulsel Ditetapkan Tersangka atas Kasus Mark Up Proyek Marka Jalan

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Polisi yang melakukan ekspose beberapa kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel. Foto: portalmedia/reza
Polisi yang melakukan ekspose beberapa kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel. Foto: portalmedia/reza

Mantan Kadis Perhubungan Sulsel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus marka jalan. Kasus yang terlah bergulir sejak 2019 ini, menetapkan 2 tersangka lainnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas marka jalan yang bergulir di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel pada anggaran tahun 2019.

Dalam perkara itu Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel yakni inisial I, salah satu anggota DPRD di Sulsel, inisial MII dan GK selaku pemenang tender proyek.

"Perkaranya sudah P21 atau tahap 1, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan mark up terhadap harga barang. Hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian negara Rp 1,3 Miliyar," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022) siang.

Baca Juga : Menghadapi Ramadan, Gubernur Sulsel Keluarkan Imbauan

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly, mengungkapkan modus ketiga tersangka dalam perkara korupsi ini ialah dengan cara memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak, lalu dana anggaran dimark up atau digelembungkan.

"Ini modusnya mark up kemudian dikerjakan kepada pihak yang tidak berhak untuk mengerjakan sehingga kerugian negara sekitar Rp 1 Miliyar lebih," kata Fadly.

Kata Fadly, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda, salah satunya MII yang merupakan anggota legislator yang memakai perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga : Rute Mudik Gratis Nataru, Gubernur Sulsel Siapkan 7 Armada Bus Bagi 250 Penumpang

"Satu sebagai pengguna anggaran yaitu mantan kepala Dinas, kemudian direktur perusahaan (GK) yang dipinjamkan ke MII yang tidak berhak untuk bekerja dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan itu, tapi mengerjakan," ungkapnya.

Atas hal itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bergulir Sejak 2019

Untuk diketahui kasus ini telah bergulir sejak 2019 lalu, ketika Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) masih dijabat oleh Nurdin Abdullah (NA) yang kini telah ditahan di Rutan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Paparkan Arah Pembangunan Mamminasata di ASCC 2025 Jepang

Saat itu, jabatan Kadis Perhubungan Sulsel dijabat oleh Ilyas Iskandar, ia lantas dinonaktifkan dari jabatannya lantaran Bidang Inspektorat Sulsel menemukan dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan Sulsel melalui biaya plat kuning. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar