PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar akan melibatkan Satpol PP dalam penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelibatan Satpol PP ini dalam upaya mengimplementasikan Perda KTR dengan tingkat kepatuhan 80 persen.
"Kita tentu butuh dukungan maksimal dari Satpol PP yang memiliki tugas pokok penegakan Perda. Dengan kerjasama yang baik, kami optimistis bisa mencapai target 80% pada survei berikutnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga : Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar, 19 Puskesmas Siap Beroperasi Maksimal
Mariani menambahkan implementasi KTR memiliki tantangan yang cukup besar sehingga perlu kolaborasi dan kerjasama semua pihak.
Terutama pada pemasangan tanda KTR di Kota Makassar, hingga saat ini belum ada rambu -rambu kawasan rokok dan non-rokok.
"Kita akan mulai dengan pemasangan tanda tanda KTR, karena hingga saat ini belum adanya tanda-tanda KTR yang jelas di lokasi-lokasi tertentu," tuturnya.
Baca Juga : DWP Makassar Gandeng Dinkes Kampanyekan Deteksi Dini Kanker
Hingga saat ini, terkait pelanggaran Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota.
"Belum di olah, dan belum bisa memastikan terkait pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan, sehingga Satpol PP sangat dibutuhkan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News