PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Makassar, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usungan pasangan bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam sambungan telepon, Selasa (19/8/2024), Danny Pomanto mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut merupakan rencana Tuhan.
"Sebelumnya, saya pernah bilang ada yang bernafsu untuk melawan kotak kosong, yang merupakan rencana manusia, maka saya juga sempat menggelorakan kotak kosong," katanya.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Meski demikian, Danny berharap dirinya masih bisa diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski hingga kini Danny baru mendapat dukungan resmi dalam bentuk form B1-KWK dari PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Bangsa (PKB).
"Insyaallah PPP berkomitmen mendukung kami. Kita tidak boleh mendahului semua, meski PPP sekarang tidak lagi mendesak, tapi kita juga tidak boleh tinggi hati," sebut Danny.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengaku belum menerima secara resmi amar putusan MK tersebut.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
"Hanya saja, kita di tingkat provinsi tentu menunggu regulasi resmi dari KPU RI, kalau pun ada perubahan terkait syarat pencalonan. Mengingat waktu pendaftaran sudah dekat," katanya.
Menurut Hasbullah, jika ada perubahan PKPU (Peraturan KPU) tentang syarat pencalonan, maka harus dikomunikasikan dengan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News