0%
Kamis, 20 Agustus 2026 13:11

Siniar Jurnalistik Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Ekonomi Podcaster dalam UU Hak Cipta yang Baru

Editor : Chale
Sejumlah pembuat konten podcast jurnalistik saat menggelar pertemuan dan menandatangani komunike bersama di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta, mendesak pengaturan hak ekonomi dalam revisi UU Hak Cipta.
Sejumlah pembuat konten podcast jurnalistik saat menggelar pertemuan dan menandatangani komunike bersama di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta, mendesak pengaturan hak ekonomi dalam revisi UU Hak Cipta.

Sejumlah podcaster jurnalistik mendesak pemerintah masukkan hak ekonomi pembuat konten dalam revisi UU Hak Cipta dalam pertemuan di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored.

JAKARTA — Sejumlah pembuat konten atau podcaster jurnalistik mendesak pemerintah agar memastikan hak ekonomi para pembuat konten masuk ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang baru. Desakan tersebut muncul karena karya jurnalistik yang beredar luas di platform digital dinilai belum memberikan kompensasi atau pembagian manfaat ekonomi yang seimbang bagi para pemilik konten.

Tuntutan tersebut dituangkan dalam sebuah komunike bersama yang ditandatangani oleh para pembuat podcast dalam pertemuan bersama unsur pemerintah dan Dewan Pers di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, Jakarta.

Para podcaster menyoroti bahwa selama ini manfaat ekonomi dari karya mereka sebagian besar hanya bersumber dari AdSense, sementara mekanisme serta perhitungan nominalnya sepenuhnya ditentukan oleh pihak platform. Di sisi lain, konten-konten podcast tersebut kerap digunakan kembali (repurposed) atau dipotong menjadi klip (clipper) oleh berbagai pihak sebagai bahan mentah tanpa memberikan tambahan manfaat ekonomi kepada pemilik karya aslinya.

Baca Juga : Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan

Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko, serta anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Agung Darmasasongko menyatakan dukungannya dan menilai bahwa media massa, termasuk podcast jurnalistik, perlu mendapatkan skema pembagian manfaat ekonomi yang jelas dan adil, tidak sekadar mengandalkan bagi hasil iklan. Menurutnya, aplikator, perambah, dan agregator telah banyak memanfaatkan konten podcast untuk menjaring iklan tinggi, tetapi tidak berbagi hak siar secara proporsional kepada pemiliknya.

"Itu tidak adil. Pemerintah saya kira harus turun tangan," tegas Agung.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, operasional Google di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencatatkan keuntungan hingga Rp71 triliun, sementara dana yang dibagikan kepada konten kreator melalui AdSense hanya berkisar Rp100 miliar.

Sementara itu, pendiri Podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal, mengungkapkan bahwa skema pembagian royalti atas hak siar sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara lain. Ia mendesak pemerintah agar menggunakan kewenangannya guna mewujudkan ekosistem yang lebih adil bagi kreator. "Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas," ujar Akbar.

Dari sudut pandang kelembagaan pers, anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menekankan pentingnya kehadiran negara agar produk-produk jurnalisme bermutu tetap dapat bertahan di tengah perubahan ekosistem digital.

Baca Juga : Koordinasi dengan Dewan Pers Menguat, Polri Dinilai Makin Terbuka

"Kita ada masalah besar tentang bagaimana membiayai jurnalisme. Kalau mereka harus dibiayai negara maka independensi akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil," pungkas Dahlan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, para kreator bersama pemangku kepentingan bersepakat untuk melanjutkan pembahasan mendalam mengenai regulasi hak ekonomi podcaster jurnalistik dalam forum-forum berikutnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar